Jakarta, ienhub.com — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang saat ini diketuai oleh Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si, menyampaikan penghormatan atas peringatan Hari Pergerakan Perempuan Indonesia yang berakar pada penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22 Desember 1928. Pada momentum bersejarah tersebut, lebih dari seribu perempuan dari berbagai daerah berkumpul untuk merumuskan agenda kebangsaan dan menegaskan peran perempuan sebagai pelaku utama dalam perjuangan kemerdekaan serta pembentukan negara.

Sejak awal sejarah pergerakan nasional, perempuan Indonesia telah menunjukkan kapasitas kepemimpinan dan daya juang yang kuat. Mereka bergerak, mengorganisir, dan mengambil peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan, pengakuan atas tubuh dan suara mereka, serta martabat dan hak-hak yang melekat sebagai warga negara.

Namun, menjelang satu abad sejak momentum Kongres Perempuan 1928, dinamika perjuangan perempuan Indonesia kini dinilai semakin kompleks. Gerakan perempuan dihadapkan pada berbagai krisis yang saling berkelindan, mulai dari persoalan tata kelola kebangsaan, kemunduran demokrasi, hingga krisis iklim dan ekologi. Situasi tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak perempuan dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.

Komnas Perempuan juga menyampaikan penghargaan mendalam kepada para perempuan pembela hak asasi manusia yang tetap teguh membela keadilan serta melawan berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, meskipun sering menghadapi tekanan, intimidasi, maupun pelabelan negatif.

Dalam refleksi tahunannya, Komnas Perempuan menegaskan kembali bahwa peringatan 22 Desember adalah bagian dari memori kolektif bangsa mengenai pergerakan perempuan Indonesia, mulai dari perempuan buruh, perempuan adat, hingga perempuan akar rumput yang terus memperjuangkan ruang hidup yang adil, aman, dan bermartabat.

Dalam konteks mutakhir, Komnas Perempuan mencatat masih banyak perempuan yang menghadapi tekanan struktural, termasuk kriminalisasi, stigma sosial, hingga ancaman hukum ketika menyuarakan kritik atau memperjuangkan hak mereka. Pada 2025, komisi ini menerima puluhan laporan terkait kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM), selain sejumlah kasus yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum karena menyampaikan pendapat di ruang publik. Di saat yang sama, perempuan korban kekerasan, pengungsi, hingga jurnalis perempuan masih menghadapi situasi rentan dan trauma berkepanjangan.

Dalam banyak laporan yang diterima, korban kerap mengalami viktimisasi berlapis, proses hukum yang bias gender, serta minimnya pemulihan yang menyeluruh. Kondisi ini dinilai mencerminkan ancaman kemunduran terhadap capaian gerakan perempuan dan pemajuan hak asasi manusia.

Sebagai penutup refleksi, Dr. Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa peringatan Hari Pergerakan Perempuan Indonesia perlu menjadi momen refleksi nasional. Negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga memori sejarah perjuangan perempuan, sekaligus memastikan perlindungan nyata atas kebebasan sipil, ruang demokrasi, serta keberlanjutan gerakan perempuan yang selama ini berperan penting dalam menjaga keadilan sosial dan kemanusiaan.